Kabar baru kembali datang dari Pulau Bali. Ya, ini tentang Arak Bali Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
Penetapan ini Dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Pada Sidang Penetapan WBTb yang Dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober 2021, di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta lalu. Demikian seperti Gotravela Indonesia kutip dari rri.co.id (5/11/2022).
Arak Bali Apresiasi Gubernur Bali
Dalam Keterangan persnya, Kamis, (3/11) lalu, Gubernur Bali, I Wayan Koster Mengapreasi Penetapan Arak Bali dan 8 warisan budaya Pulau Dewata lainnya sebagai WBTb.
Adapun 8 warisan budaya Bali lainnya itu antara lain, uyah (garam) Amed, jaja laklak, lontar Bali dan sate lilit. Sate lilit Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan), berko seni Pertunjukan, Mejaran-jaranan (ritus), dan Serombotan.
Pada siaran pers, ia juga Menyampaikan pesan kepada Masyarakat Bali untuk merawat, Melestarikan, juga Mengembangkan warisan budaya tersebut. Selain itu, ia juga Memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota Se-Bali secara aktif menelusuri Warisan-warisan budaya Pulau Dewata.
Hal ini Bertujuan agar warisan budaya Arak Bali tersebut bisa diajukan sebagai WBTb, sehingga terdata dan diakui negara.
Baca juga nanti:
- Indonesia Jadi Negara Pertama Terindah di Dunia
- Desa Wisata Indonesia Catat 14 Daftar Paling Populer
- Nasi Jinggo Khas Bali Sejuta Kenikmatan Dalam Porsi Ekonomis
- Makotek Di Desa Munggu | Atraksi Prosesi Sejarah Tanah Badung
Pembuatan Wajib Pertahankan Keaslian
Sementara itu, Menyusul Penetapan Tersebut, Guberbur Bali Menegaskan agar Pembuatannya Mempertahankan cara Tradisional, yaitu dengan Destilasi. “Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses Fermentasi. Hal Tersebut karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau Melanggar akan Ditindak tegas,” Tegasnya.
Minuman Spirit Dunia
Sah menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb), Arak Bali kini menjadi minuman spirit dunia ke-7. Adapun minuman spirit adalah minuman yang masuk Golongan C dengan kadar alkohol 25-45 persen Pembuatannya dengan Destilasi.
Sebelumnya, telah ada 6 minuman dari Berbagai negara yang juga masuk di Kategori Tersebut. 6 minuman yaitu Whiskey dari Irlandia, Rum dari India Barat, Gin dari Belanda, Vodka dari Rusia, Tequila dari Mexico, dan Brandy.
Baca juga:
- Borobudur Jadi Wisata Religi
- Bumi Perkemahan Dukuh Blahkiuh
- Pagelaran Wayang Kulit di Masa Pandemi
- Dampak Harga BBM Naik Bagi Dunia Pariwisata
- Pesta Kesenian Bali PKB Taman Budaya Art Center
- Barong Bali: Tari Tradisional Identitas Spritual Budaya
Cocktail Party Sebagai Ungkapan Syukur
Sebagai bentuk syukur atas Penetapan minuman Beralkohol khas Pulau Dewata tersebut sebagai WBTb.
Gubernur Bali pun Menggelar acara Cocktail Party dan Dinner yang Dirangkaikan dengan Perayaan Rahina Tumpek Landep secara sakala pada hari Sabtu, 5 November 2022.
Para perajin Arak Bali, para Manajer Hotel, dan Pengusaha Pariwisata Bali turut menghadiri acara ‘syukuran’ yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha tersebut .
Selain sebagai rasa syukur dan Apresiasi, acara ini menjadi ajang untuk ‘mengumumkan’ kepada para pelaku usaha wisata. Bahwa minuman Tradisional Beralkohol yang dibuat dari bahan kelapa, enau, dan lontar itu telah Mendapat Pengakuan Nasional. Sehingga layak disajikan sebagai menu di hotel maupun Restoran. (y)