Anggaran Sementara Kemenparekraf 2023 – Gotravela membawa kabar anyar dari Kementrian yang Menaungi ‘jagad wisata’. Yakni Kementrian Perekenomian dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Direstui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggaran Sementara Kemenparekraf 2023 tembus Rp 3,3 triliun. Secara detil Anggaran Tersebut adalah Rp.3.381.345.168.000. Angka ini Kemudian akan Diserahkan ke Badan Anggaran DPR RI.
Anggaran Kemenparekraf 2023
Kemenparekraf siap Tanggung jawab – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Menyampaikan bahwa Pihaknya bakal bertanggung jawab dari setiap rupiah yang Dikucurkan negara untuk Anggaran sementara Kemenparekraf 2023. Guna Memajukan Pariwisata dan ekonomi kreatif Tanah Air.
“Perlu kami Tekankan bahwa setiap rupiah akan menjadi Tanggung jawab Kemenparekraf. Kami kelola dan Optimalkan Penggunaannya untuk Memajukan sektor Pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia”. Terangnya dalam Keterangan resmi Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (10/9/2022).
Baca juga nanti:
- Kemenparekraf Sikapi Dampak Kenaikan Harga BBM
- Wisata Ramah Muslim Beda dengan Wisata Religi
- Wisata Ramah Muslim Jurus Kemenparekraf Dorong
Anggaran Tambahan pun Disetujui
Selain merestui Anggaran Sementara Kemenparekraf 2023. Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI itu juga Mengamini Anggaran Kementrian Tersebut, Sebesar Rp 4,19 triliun atau Rp.4.186.990.000.000.
Tambahan Anggaran sudah disetujui oleh 9 fraksi yang hadir. Untuk Mempercepat Pemulihan (sektor parekraf) dan menjaga momentum kebangkitan ekonomi dan Penciptaan Lapangan kerja,” Ungkapnya.
Menparekraf Menyebut usulan Penambahan Anggaran Tersebut telah Disampaikan ke Menteri Keuangan dan Menteri PPN/ Bappenas Sebanyak 2 kali.
“Tambahan anggaran sudah disetujui oleh sembilan fraksi yang hadir, untuk mempercepat Pemulihan (sektor parekraf) dan menjaga momentum kebangkitan ekonomi dan Penciptaan Lapangan kerja,” terangnya.
Kemenparekraf diminta Identifikasi Sejumlah Hal
Selain itu, dalam rapat tersebut Kemenparekraf diminta pula Mengindentifikasi Sejumlah hal Berkaitan dengan revisi Penyusunan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Indentifikasi tersebut Diantara Berkaitan dengan Perubahan mendasar di sektor Pariwisata, Revolusi 4.0, pandemi, dan Perubahan tren Pariwisata terkini dalam Anggaran Sementara Kemenparekraf 2023.
“Kami diminta Mengidentifikasi yang harus dimulai tahun 2022 yaitu tentang Perubahan yang paling mendasar di sektor Pariwisata. Yang Berkaitan tentang Revolusi 4.0, adanya pandemi, hingga adanya perubahan tren Pariwisata terkini,” ungkap Sandiaga mengenai ‘tugas’ Identifikasi tersebut.
Rapat Abdul Fikri Faqih
Masih dalam rapat tersebut, Pimpinan Rapat Abdul Fikri Faqih Menyampaikan, Komisi X DPR RI meminta Kemenparekraf untuk Berkonsentrasi terhadap program dan kegiatan untuk memulihkan sektor Pariwisata dan ekonomi kreatif lewat stimulus bagi para pelakunya.
Baca juga:
- Kelenteng Malang Tertua | Kelenteng Eng An Kiong
- Bukit Indah Simarjarunjung Parapat | Spot Foto Danau Toba
- Oleh-Oleh Khas Pangkalpinang | Makanan dari Bangka Belitung
- Spot Snorkeling Gunung Kidul | 5 Pantai Paling Alami di Jogja
- Tempat Liburan Terkenal Gorontalo 10 yang Wajib Dikunjungi
- Air Terjun Tersembunyi di Lombok 9 Rekomendasi Terbaik Lombok
“Kemenparekraf harus terus mengidentifikasi hal-hal terkait isu kebutuhan, yang jadi catatan adalah Fasilitasi Pemerintah tidak maksimal, arahan model pengelolaan yang masih ‘manual’, dan masih minim sumber daya manusia di Industri Pariwisata dan lainnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan jika draf rancangan revisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan kini tengah digodok. (y)